Profil Hutan Adat
Datuk Rangkayo Mulio
HUTAN ADAT DATUK RANGKAYO MULIO
DUSUN BARU PELEPAT
Dusun Baru Pelepat secara administratif termasuk kedalam wilayah Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dan secara geografis terletak di 01° 46’ 48’’ – 01° 52’ 56’ LS dan 102° 01’ 06’’ – 102° 08’ 58’’ BT. Dusun Baru Pelepat dapat ditempuh dengan jalan darat sejauh 64 KM dari Ibukota Kabupaten dan sepanjang 64 KM dari jalan tersebut adalah merupakan jalan lintas sumatera dan tepatnya berada di simpang Rantau Keloyang yang juga merupakan ibukota kecamatan Pelepat, sejauh 25 KM (dari pasar Rantau Keloyang) merupakan jalan tanah yang dapat dilewati menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dengan jarak tempuh kondisinya cukup sulit ditempuh terlebih pada musim penghujan. Jika menggunakan kendaraan roda 2 maka waktu tempuh untuk jalan sepanjang 25 KM ini bisa mencapai 2-3 jam.
A. VISI
“ Terwujudnya Hutan adat yang lestari, untuk mempertahankan kehidupan budaya dan identitas Masyarakat Adat,
B. MISI
“ Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka selanjutnya ditetapkan misi Kelompok Pengelola Hutan Adat Datuk Rangkayo Mulio sebagai berikut :
1. Mengelola sumber daya alam yang lestari dengan memanfaatkan jasa lingkungan.
2. Pembangunan ekonomi masyarakat melalui pengelola jasa lingkungan.
3. Membangun dan mengembangkan sumber daya alam dan kelompok yang berbasiskan masyarakat sebagai anggota.
4. Menjaga kelestarian ekosistem Hutan Adat Datuk Rangkayo Mulio.
5. Menyadarkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konserpasi keanekaragaman hayati dan ekosistem Hutan Adat.
Dusun Baru Pelapat terdapat Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 5531/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Dusun Baru Pelepat kepada Masyarakat Hukum Adat Dusun Baru Pelepat ± 821 Ha berada di Kawasan Hutan Produksi (HP) Batang Uleh seluas ± 249 Ha dan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) ± 572 Ha Hutan Adat Datuk Rangkayo Mulio Dusun Baru Pelepat secara geografis terletak antara 010 49’ 010 ,6” – 010 51’ 10,4” Lintang Selatan dan 1020 02’ 17,4”-1020 03’ 55,1” Bujur Timur dan tinggi 130 Meter – 635 Meter dari permukaan laut.
Batas-batas alam kawasan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio Dusun Baru Pelepat adalah :
-
- sebelah Barat dengan batas Batang Meliau, Muaro Sungai Sungsang dan ulu sungai Sungsang simpang kiri.
-
- Sebelah Timur dengan batas ulu sungai Keruh.
-
- sebelah selatan dengan batas kebun TKD dan jalan Loging.
-
- Sebelah Utara dengan batas Batang Sagu simpang kanan dan Kepalo Gelagah Buto (Muaro Sungai Alai).
Pengelolaan kawasan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio Dusun Baru Pelepat terdiri dari dua (2) fungsi yaitu :
-
- Kawasan Fungsi Adat
Kawasan Fungsi Adat pengelolaannya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Baru Pelepat yang pemamfaatannya dapat digunakan untuk kepentingan membangun rumah sendiri, keperluan pembangunan fasilitas umum di Desa, sesuai dengan ketentuan Adat dan PERDES Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rimbo Adat (Hutan Adat) yang telah di tetapkan.
-
- Kawasan Fungsi Lindung
Kawasan Fungsi Lindung pengelolaannya bertujuan untuk kelestarian sumber daya alam antara lain menjaga kelangsungan hidup flora dan fauna, mencegah erosi, sebagai serapan air dan mencegah penghancuran kawasan hutan.
kawasan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Dusun Baru Pelepat terdapat banyak potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan Hutan Adat adapun potensi-potensi yang ada didalam kawasan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio adalah potensi pemanfaatan jasa lingkungan (potensi wisata, potensi air bersih dan potensi pohon asuh), pemanfaatan HHBK (rotan manau, jernang, damar dan madu) dan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK).
Pengelolaan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio Dusun Baru Pelepat untuk pemanfaatan potensi-potensi yang ada di kawasan Hutan Adat telah di atur dalam PERDES Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rimbo Adat (Hutan Adat) yang telah disepakati dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam pengelolaan kawasan Hutan Adat Datuk Rangkayo Mulio adalah kegiatan pemasanagan tanda batas yang menggunakan patok dan plat alumunium kegiatan patroli didalam kawasan Hutan Adat untuk menjaga dan melindungi kawasan Hutan Adat dari ancaman- ancaman yang dapat merusak kawasan Hutan Adat, pemanfaatan air bersih untuk kebutuhan masyarakat yang dialiri dari sungai didalam kawasan Hutan Adat, pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK) sesuai dengan aturan PERDUS yang sudah tetapkan dan pemanfaatan HHBK sesuai dengan aturan PERDES Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rimbo Adat (Hutan Adat) yang sudah tetapkan.
Masyarakat Dusun Baru Pelepat sudah sepakat akan tetap menjaga kelestarian kawasan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio sehingga sampai saat sekarang kawasan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio Dusun Baru Pelepat masih terjaga kelestariannya dan akan menjadi titipan yang harus dipertanggungjawabkan oleh anak cucu secara berkelanjutan dengan mengkedepankan berkearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam pengelolaan kawasan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio.Profik